Desentralisasi adalah penyerahan
wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan
yang ada di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, desentralisasi dimaknai sebagai penyerahan
wewenang pemerintah oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan, desentralisasi adalah penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi bukan sekedar memindahkan
sistem politik dan ekonomi yang lama dari pusat ke daerah, tetapi pemindahan
tersebut harus pula disertai oleh perubahan kultural menuju arah yang lebih
demokratis dan beradab. Melalui desentralisasi diharapkan akan meningkatkan
peluang masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan yang
terkait dengan masalah sosial, politik, ekonomi.
Pelaksanaan
desentralisasi dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah didanai dari
APBD. Dalam urusan
pemerintahannya diserahkan kepada daerah disertai dengan sumber pendanaan,
pengalihan sarana dan prasarana, serta kepegawaian sesuai dengan urusan yang
didesentralisasikan.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk
melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah. dengan kata lain, dekonsentrasi
adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, dekonsentrasi didefinisikan sebagai
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan, dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah.
Pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada wilayah provinsi dalam kedudukannya sebagai
wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan
kepada gubenur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. Gubernur sebagai
kepala daerah provinsi berfungsi pula selaku wakil Pemerintah di daerah, dalam
pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan
tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah kabupaten dan kota. Jadi, penyelenggaraan
pemerintah secara dekonsentrasi pada urusan pemerintahannya dilimpahkan kepada
Gubernur disertai dengan pendanaan sesuai dengan urusan yang
didekonsentrasikan.
Tugas pembantuan merupakan penyertaan
tugas-tugas atau program-program Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Propinsi Daerah Tingkat I yang diberikan untuk turut dilaksanakan dan
dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat
II, dimana pelaksanaannya dapat tercermin dari adanya konstribusi Pusat atau
Propinsi dalam hal pembiayaan pembangunan, maka besarnya konstribusi tersebut
dapat digunakan untuk mengukur besarnya penyelenggaraan pemerintahan yang
bersifat sentralistik
Menurut Undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa
untuk melaksanakan tugas tertentu.
Menurut Undang-undang nomor 33 tahun
2004 tentang Perimbangan Keuangan, Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pemberian tugas pembantuan dimaksudkan
untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,
pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum. Tujuan pemberian tugas pembantuan
adalah memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan, serta
membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah
dan desa.
Penyelenggaraan
urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh gubernur dalam rangka pelaksanaan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan didanai dari APBN. Kegiatan
Dekonsentrasi di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang ditetapkan oleh gubernur,
sedangkan Kegiatan Tugas Pembantuan di Daerah dilaksanakan oleh SKPD yang
ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota.
Ruang lingkup dekonsentrasi dan tugas
pembantuan mencakup aspek penyelenggaraan, pengelolaan dana, pertanggungjawaban
dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pemeriksaan, serta sanksi.
Pertanggungjawaban dan pelaporan
dekonsentrasi dan tugas pembantuan mencakup aspek manajerial dan aspek
akuntabilitas. Pemeriksaan atas dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan
dilakukan oleh BPK dan dan pemeriksaan meliputi pemeriksaan keuangan,
pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
ssip
BalasHapusMakasih infonya
BalasHapusmantab infonya buat anak smp
BalasHapusmakasih
BalasHapusterimakasih
BalasHapusMakasih Cantik Atas Infonya
BalasHapusMakasih Cantik Atas Infonya
BalasHapussip..
BalasHapusty bgt ya
BalasHapusthank you
BalasHapusSaLAh sEMuA iTU
BalasHapusMaksudnya...
Hapuscontoh kegiatan dari dana dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembatuan ?
BalasHapusAssiyaap... Makasih ya infonya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus