Sebelum adanya otonomi daerah, pemerintahan lama di
Indonesia menggunakan system pemerintaha yang bersifat sentaralisasi.
Sentralisasi adalah memusatkan seluruh wewenang kepada sejumlah kecil manajer
atau yang berada di posisi puncak pada suatu struktur organisasi. Kelemahan
dari sistem sentralisasi adalah di mana seluruh keputusan dan kebijakan di
daerah dihasilkan oleh orang-orang yang berada di pemerintah pusat, sehingga
waktu yang diperlukan untuk memutuskan sesuatu menjadi lama. Kelebihan sistem
ini adalah di mana pemerintah pusat tidak harus pusing-pusing pada permasalahan
yang timbul akibat perbedaan pengambilan keputusan, karena seluluh keputusan
dan kebijakan dikoordinir seluruhnya oleh pemerintah pusat.
Kebalikan dari sentralisasi adalah desentralisasi. Desentralisasi
adalah pendelegasian wewenang dalam membuat keputusan dan kebijakan kepada
manajer atau orang-orang yang berada pada level bawah dalam suatu struktur
organisasi. Pada saat sekarang ini banyak perusahaan atau organisasi yang
memilih serta menerapkan sistem desentralisasi karena dapat memperbaiki serta
meningkatkan efektifitas dan produktifitas suatu organisasi.
Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak
menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah atau otda yang
memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah
pusat kini dapat di putuskan di tingkat pemerintah daerah atau pemda. Kelebihan
sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah
dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di
pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk
daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya
mementingkat kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk
keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk
dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat.
Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
(pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1
huruf (i) UU NOMOR 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Pengertian otonomi daerah ada dua yaitu secara
konseptual dan menurut Undang-Undang. Daerah otonom memiliki otonomi luas yang
mempunyai hak dan kewajiban. Penyelenggaraan otonomi daerah (otoda) terdiri
dari desentralisasi, tugas pembantuan, dekonsentrasi, asas umum penyelenggaraan
negara. Pelaksanya adalah pemerintah daerah (pemda) yang memiliki program
pemerintah/kebijakan publik.
Kebijakan publik ditinjau dari tahap penyusunan terdiri
dari politisasi, perumusan program, pelaksanaan program, dan monitoring dan
evaluasi. Tipe kebijakan adalah bersifat regulatif, redistributif, distributif,
dan konstituen. Di antara bentuk kebijakan publik adalah perda atau keputusan
kepala daerah.
Otonomi daerah menuntut partisipasi masyarakat yang
dirinci menjadi tipe dan bentuk. Tipenya terdiri dari aktif, militan-radikal,
pasif, dan apatis. Bentuknya terdiri dari individual/kolektif, langsung/tak
langsung, material/nonmaterial, kegiatan pemilihan, lobying, kegiatan
organisasi, mencari koneksi.
Pelaksanaan otonomi daerah dipengaruhi oleh
faktor-faktor yang meliputi kemampuan si pelaksana, kemampuan dalam keuangan,
ketersediaan alat dan bahan, dan kemampuan dalam berorganisasi.
Otonomi daerah tidak mencakup bidang-bidang tertentu, seperti
politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, dan
agama. Bidang-bidang tersebut tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
Pelaksanaan otonomi daerah berdasar pada prinsip demokrasi, keadilan,
pemerataan, dan keanekaragaman.
Pengertian lebih luas lagi adalah wewenang/kekuasaan
pada suatu wilayah/daerah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan
wilayah/daerah masyarakat itu sendiri mulai dari ekonomi, politik, dan
pengaturan perimbangan keuangan termasuk pengaturan sosial, budaya, dan
ideologi yang sesuai dengan tradisi adat istiadat daerah lingkungannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar